Mahfud MD Resmi Bentuk Satgas TPPU, Usut Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, pelaksana dan kelompok kerja.

Mahfud MD Resmi Bentuk Satgas TPPU, Usut Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD Resmi Bentuk Satgas TPPU, Usut Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Lambeturah.co.id - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menginvestigasi dugaan kasus pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, pelaksana dan kelompok kerja.

“Tim pengarah terdiri tiga pimpinan Komite TPPU,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Tiga pimpinan Komite TPPU tersebut antara lain Mahfud MD yang merupakan Ketua Komite TPPU, Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian yang merupakan Anggota Komite TPPU, dan Ivan Yustiavandana, ketua Pusat Analisis Transaksi Keuangan dan Pelaporan (PPATK), yang merupakan Sekretaris Komite TPPU.

Tim pelaksana diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil ketua tim Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam dan Direktur Analisi dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris tim.

Tim pelaksana juga terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Kepabeanan Kemenkeu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

“Lalu di dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja,” kata Mahfud.

Namun, dalam jumpa pers itu, Mafud MD tak menyebut secara detail siapa-siapa saja kelompok kerja itu.

Dalam menjalankan mandatnya, Satgas TPPU didukung oleh 12 orang tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomi, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Dugaan TPPU Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun berasal dari data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Total jumlah LHA mencapai 300 dengan total nilai transaksi Rp 349 triliun.