Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Terkait Kasus KDRT Venna Melinda
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Lambeturah.co.id - Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Priyono menyampaikan terdakwa Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan KDRT seperti dalam dakwaan tersebut.

"Untuk itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa, 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (3/5/2023).

"Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," tambahnya.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa karena dinilai bersikap sopan dalam mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga memperlancar jalannya proses hukum.

Sementara itu, Penasihat hukum Ferry, Epi Fani Rahmad Gunadi mengatakan tuntutan itu keterlaluan. Ferry bakal melakukan pleidoi.

"Kami akan melakukan pembelaan pledoi di hari Selasa (9/5)," ujar Epi.

Sidang berikutnya akan digelar pada 9 Mei 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.