Wanaartha Life dicabut Izinnya Oleh OJK

OJK melakukan pengawasan sejak 2018 silam, dan sudah diberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

Wanaartha Life dicabut Izinnya Oleh OJK
Wanaartha Life dicabut Izinnya Oleh OJK

Lambeturah.co.id - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dicabut izinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (5/12/2022).

"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha," ucap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, pada Senin (5/12/2022).

Selama ini OJK sudah melakukan pengawasan yang terhitung sejak 2018 silam. Bahkan sudah diberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

"Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," tambahnya.

Seperti diketahui, WanaArtha Life adalah asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus dengan 4 tahapan asuransi yakni asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.