Warga Solo Mengadu ke DPR Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Istri dan Anaknya yang Mandek 7 Tahun, Berakhir Cabut Laporan Polisi

Lambeturah.co.id - Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR terkait kasus pemerkosaan yang dialami istri dan anakya.
Diketahui, kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017 silam, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Ketika audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Tetapi, ketika melaporkan kasus itu, polisi malah menuding dirinya sebagai pelaku.
Bahkan dirinya sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.
"Saya dikurung enggak dikasih makan," kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
"Di mana Pak?" tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu," jawab Yudi.
"Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu," katanya lagi.
"Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda," tambahnya.
Kemudian, Komisi III mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.
Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi soal dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.
"Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY," ucap Habiburokhman membacakan kesimpulan.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut," pungkasnya.
Terbaru, Polresta Surakarta menyampaikan surat terbuka kepada publik agar dapat memberikan keterangan seluas-luasnya.
"Menjelaskan bahwa saya mencabut laporan saya sehubungan dengan aduan tanggal 3 Oktober 2017, sesuai nomor: STBP/391/X/2017/reskrim, tanggal 3 Oktober 2017 perihal dugaan cabul, sebagai terlapor Dany Hardianto saya menganggap permasalahan ini sudah dan tidak perlu dilanjutkan ke persidangan" tulisnya surat keterangan dari Polres Surakarta dikutip pada Sabtu (21/12/2024).