Windy Idol Jadi Tersangka TPPU dan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Windy Idol Jadi Tersangka TPPU dan Dicegah KPK ke Luar Negeri
Windy Idol Jadi Tersangka TPPU dan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Lambeturah.co.id - KPK kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap artis Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol

Ia dicegah usai menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3/2024).

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)," tambahnya.

Sebelumnya, Windy Idol juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Kala itu, ia dicegah meninggalkan Indonesia lantaran berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.

Windy Idol juga sebelumnya sudah diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU Hasbi Hasan. Windy mengaku dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.

"Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (26/3).

Windy membantah ada aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Windy juga mengaku tidak tahu apakah asetnya disita KPK.

"Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres, Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja," tandasnya.