2 Tersangka Korupsi Timah Rp 300 T Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang

2 Tersangka Korupsi Timah Rp 300 T Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang
2 Tersangka Korupsi Timah Rp 300 T Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang

Lambeturah.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) sudah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus korupsi komoditas timah yang diduga telah rugikan negara hingga Rp 300 triliun. 

Kedua tersangka itu sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses penuntutan.

Dua tersangka itu diantaranya:

Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

“Hari ini, Selasa 4 juni 2024, Tim Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, kepada wartawan, pada Selasa (4/6/2024).

“Terkait dengan penyerahan ini, kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Dan insyaallah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Terkait kasus ini, Kejagung sudah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Korupsi ini disebut membangkitkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.