3 Kakek di Jambi Ditangkap Usai Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 10 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.

3 Kakek di Jambi Ditangkap Usai Edarkan Narkoba Jenis Sabu
3 Kakek di Jambi Ditangkap Usai Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Lambeturah.co.id - Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 10 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi. Mirisnya, 3 di antaranya sudah berusia lanjut. Lalu barang bukti yang diamankan seberat sekitar 1,6 kg sabu-sabu.

"Para tersangka ini diamankan selama kurun waktu satu pekan ini, yakni dari tanggal 1 hingga 6 Agustus kemarin," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, pada Senin (7/8/2023).

"Mereka semua masih warga Kota Jambi semua. Tidak ada dari yang luar kota, TKP pertama di kawasan Mayang, kita amankan 1 orang dengan barang bukti 3 gram sabu. TKP kedua di kawasan Ekajaya, 2 orang tersangka dengan BB seberat 7 gram sabu," tambahnya.

Pihak kepolisian menyampaikan, untuk TKP ketiga di Telanaipura dengan 1 orang tersangka dengan BB sebanyak 11,11 gram sabu.

Kemudian, di TKP 4 lokasinya di Danau Sipin, 1 orang tersangka dengan BB sabu sebanyak 2 gram.

"Untuk TKP kelima di Telanaipura hasil pengembangan TKP pertama dan keempat dengan 1 orang tersangka berikut BB 945,79 gram atau 0.945,79 kg, hampir 1 kg," ujar Eko.

Berdasarkan pengembangan, petugas menangkap di TKP keenam, yakni di Jelutung dengan 4 orang tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita 670 gram (0,670 kg) atau setengah kilogram lebih.

"Bila ditotal keseluruhannya, petugas meringkus 10 orang tersangka yang kesemuanya adalah pria. Sedangkan barang bukti yang diamankan seberat 1,639 kg sabu," kata Kapolresta.

"Kalau di rupiahkan barang bukti sabu sebanyak 1,639 kg tersebut sekitar Rp2 miliar," sambungnya

Kini ke tiga orang kakek-kakek itu, langsung diamankan di TKP keempat, yakni berinisial Y, MR dan N. "Kalau usianya di atas 50 tahun semua," Pungkasnya.