Ade Jigo Klaim Punya Sertifikat Usai Rumah Warisan Dieksekusi Pengadilan Negeri Jaksel

Ade Jigo Klaim Punya Sertifikat Usai Rumah Warisan Dieksekusi Pengadilan Negeri Jaksel
Ade Jigo Klaim Punya Sertifikat Usai Rumah Warisan Dieksekusi Pengadilan Negeri Jaksel

Lambeturah.co.id - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin mengeksekusi rumah warisan milik orang tua dari Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dari pantauan lambeturah pada Kamis (4/7/2024). Terlihat jurusita pengadilan, polisi dan kuli untuk mengangkut barang sudah berada di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB.

Sementara itu, Ade Jigo bersama sejumlah warga yang ingin mempertahankan tanah tempat tinggal mereka berusaha menahan petugas yang hendak mengeksekusi.

"Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade Jigo, pada Kamis (4/6/2024).

Namun, para petugas tetap melakukan eksekusi dan mendobrak masuk rumah hingga mengangkut sejumlah barang yang berada di dalamnya.

Sebelum memasuki area rumah, Ade Jigo juga sempat negosiasi dengan jurusita dengan memperlihatkan sertifikat tanah yang dimilikinya.

Tetapi, sang jurusita tetap menjalankan tugasnya "Saya hanya menjalankan perintah pengadilan," kata Ausri Mainur.

Ade Jigo mengatakan ini merupakan kesekian kalinya mencoba melakukan negosiasi untuk penundaan eksekusi. Namun, jurusita tetap memintanya untuk melakukan hal itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi," ucap Ade Jigo ke jurusita.

"Kamu ke pengadilan saja, saya hanya melakukan perintah buat eksekusi," jawab Ausri Mainur.

Terlihat suasana pun semakin memanas saat Ade Jigo menanyakan soal surat perintah eksekusi pada jurusita yang tak bisa menunjukkan surat tersebut.

"Saya punya bukti sertifikat kepemilikan. Kalau bapak ada surat perintah eksekusi?" tanya Ade Jigo.

"Ada di mobil, nanti saya ambil," jawab Ausri Mainur.

Sampai saat ini, surat perintah eksekusi tidak pernah ditunjukkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membuat warga mulai memblokade jalan untuk menghalangi proses eksekusi.