Agus Lombok Bakal Disidang di Pengadilan Negeri Mataram Pekan Depan, Jaksa Penuntutnya Bernama Agus

Lambeturah.co.id - Setelah menyelesaikan penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polda NTB sudah menyerahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Pengadilan Negeri Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan jadwal sidang pertama untuk kasus Agus Buntung pekan depan.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan jika sidang perdana Agus bakal dilaksanakan pada Kamis (16/1/2025).
"Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap saudara IWAS (I Wayan Agus Suartama)," katanya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, kasus Agus terdaftar pada Jumat (10/1/2025) dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Mtr.
Kasus Agus dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Agus Buntung terjerat kasus pelecehan seksual yang melibatkan banyak korban. Awalnya salah satu korban berani melaporkan Agus usai kejadian itu terjadi pada akhir 2024.
Agus Buntung bertemu dengan korban di sebuah taman milik kampus negeri di Mataram. Usai berkenalan dan bercerita, Agus diduga memanipulasi korban, sehingga mau menuruti perintahnya.
Akhirnya korban dibawa ke sebuah homestay dan di sana Agus mulanya menyuruh korban untuk mandi suci, jika menolak, ia akan membuka aib korban.
Ternyata itu adalah siasat Agus untuk melancarkan aksinya. Setelah korban melaporkan ke polisi, rupanya banyak korban lain yang melaporkan perbuatan yang sama. Total ada 17 korban dengan tiga orang di bawah umur, serta hamil.