Anak Bupati Langkat dan 7 Orang Lainnya Tak Ditahan Meski Tersangka Kasus Kerangkeng

Anak Bupati Langkat dan 7 Orang Lainnya Tak Ditahan Meski Tersangka Kasus Kerangkeng
Lambeturah.co.id - Polda Sumatera Utara merilis hasil gelar perkara terkait kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, belum lama ini.

Berdasarkan temuan fakta yang dipublikasikan LPSK, Komnas HAM RI dan KOMPOLNAS dan pihak Kepolisian soal adanya sejumlah tindak pidana dan tiga korban meninggal dunia.

Penyidik tidak serta merta melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka, termasuk putra sulung Terbit Rencana Perangin yakni Dewa Rencana Perangin Angin.

Adik Irwansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 3 miliar



Sangap Surbakti selaku Kuasa Hukum delapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia eks Bupati Langkat yang terjerat OTT KPK meyakinkan penyidik Polda Sumut untuk kooperatif.

Delapan tersangka yang memenuhi panggilan untuk diperiksa dengan membawa tas berisi pakaian, pada Jumat (25/3/2022), namun kembali pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan pihaknya yang tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka karena masih akan melakukan penyidikan mendalam, termasuk Dewa Rencana Perangin Angin.

"Jadi ada delapan tersangka yang sudah kita ambil keterangan kemarin, Jumat. Pertama berinisial TS yang merupakan Kalapas dan mengawasi terhadap kerangkeng yang ada di seputaran rumah Bupati Langkat non aktif saudara TRP. Kemudian inisial JS yang perannya sama. Kemudian inisial SP, kemudian inisial HS, kemudian inisial IS, inisial RG, kemudian inisial DP dan Inisial HG. Tadi malam kita sudah mengambil keterangan delapan tersangka, kemudian ada beberapa tersangka kita ambil keterangan terkait TPPO dan ada aktifitas penganiayan di dalam kerangkeng manusia tersebut,” ujar Tatan.

"Alasan pertama sejak awal pemanggilan mereka kemudian kedua rekan-rekan, penyidik masih melakukan pendalaman lainnya. Salah satunya melakukan pra rekon, kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen salah satu perusahan PKS (perkebunan kelapa sawit) yang ada dan dipergunakan untuk mempekerjakan warga yang ada di kerangkeng, kemudian penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan perkara yang kita proses," sambungnya.

Seperti diketahui, Mereka dijerat pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok. Kemudian pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 351 KUHPidana ayat 3.