Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut izin seluruh Holywings di Jakarta

Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Lambeturah.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings di Jakarta lantaran dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Benny dalam keterangan resminya belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya temukan beberapa pelanggaran yang menjadi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings tersebut.

Salah satu pelanggarannya, outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Baryang telah terverifikasi.

Berdasarkan peninjauan dilapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan dari hasil penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.

Berikut ini, 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut di bawah ini.

1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.