Tok ! Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

Tok ! Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
LambeTurah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan.

Vonis itu dijatuhkan kepada Herry Wirawan pada sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022), di Pengadilan Negeri Bandung.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap majelis hakim <span;>dikutip dari live KompasTV.

Suami Tasya Kamila Kena Kanker



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sambung hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com