AP II Buka Suara Terkait Viralnya Alphard-Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara

Diketahui sebelumnya, foto yang viral terekam dan diteruskan oleh mantan Duta Besar RI untuk Polandia Peter F Gontha.

AP II Buka Suara Terkait Viralnya Alphard-Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara
AP II Buka Suara Terkait Viralnya Alphard-Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara

Lambeturah.co.id - PT Angkasa Pura II buka suara terkait foto mobil Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai yang berada di apron bandara Soekarno Hatta viral di media sosial.

M Holik Muardi selaku SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, mengatakan hal itu bisa terjadi jika dalam kondisi tertentu. Menurutnya, kondisi itu disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.

Artikel sebelumnya Viral, Alphard Masuk Apron Bandara Soetta, Netizen: Alphard Sakti

"PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan," bunyi keterangan pers PT Angkasa Pura II, pada Minggu (26/3/2023).

"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, foto yang viral terekam dan diteruskan oleh mantan Duta Besar RI untuk Polandia Peter F Gontha.

"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" Cuitnya di akun Facebook-nya, dikutip pada Minggu (26/3/2023). 

Menurut Peter, Alphard itu adalah mobil layanan bandara. Namun dia tidak percaya. Soalnya, mobil layanan Bandara adalah Toyota Hiace. Dia menduga mobil Alphard itu adalah mobil pejabat.

"Ini pasti pejabat, lihat aja ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka," tulisnya Peter.

Sementara itu, Pemerhati penerbangan Alvin Lie mengatakan penjemputan di Apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside. Apabila yang dijemput merupakan VIP atau VVIP, yang dijemput hanya orangnya menuju ruang VIP/VVIP. 

"Kendaraan bermotor dibatasi aksesnya. Yang boleh beroperasi di kawasan airside hanyalah kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi di airside. Jumlahnya dibatasi," ucap Alvin Lie.

"Ada risiko terkena jet blast atau semburan mesin jet dari pesawat," Sambungnya.

Alvin Lie juga menyebut, ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 435 dijelaskan:

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."