Aktor Iko Uwais Laporkan Balik Korban Pengeroyokan, Ini Kata Polisi

Aktor Iko Uwais Laporkan Balik Korban Pengeroyokan, Ini Kata Polisi
LambeTurah.co.id - Usai dilaporkan di Polresta Bekasi lantaran dugaan lakukan pengeroyokan, aktor Iko Uwais melaporkan balik korban berinisial R ke Polda Metro Jaya.


Iko Uwais melaporkan Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan.


"Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Detik, Selasa (14/6/2022).


Stefan William Bantah Selingkuh Dari Celine Evangelista



Iko Uwais melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/6) dini hari tadi. Laporan Iko Uwais teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.


Dalam laporannya, suami Audy Item itu menjleaskan uraian singkat kejadian yang berujung tuduhan pengeroyokan terhadapnya. Iko Uwais membantah adanya pengeroyokan.




Iko Uwais telah buka suara terkait kasus ini. Ditemani kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais menyampaikan kronologi kejadian tersebut.

Menurut Leonardus, Rudi telah memutarbalikkan fakta. Leonardus menyebutkan Rudi lah yang memprovokasi Iko Uwais lebih dahulu

"Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi," jelas Leonardus Sagala, dikutip detikHot, Selasa (14/6/2022) dini hari.

Kemudian, Leonardus Sagala menceritakan kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Iko Uwais. Kejadian ini bermula ketika Rudi yang berprofesi sebagai interior desain tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya.

"Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," terang Leonardus Sagala.

Kesepakatan awal, Rudi menawarkan jasanya sebesar Rp 300 juta, dan Iko Uwais membayar setengahnya. Namun, pekerjaan yang dilakukan oleh Rudi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," tutur Leonardus Sagala.

"Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menayangkan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," sambungnya.