ART di Semarang Ditangkap Setelah Siksa Anak Majikan hingga Memar Berkali-kali

ART di Semarang Ditangkap Setelah Siksa Anak Majikan hingga Memar Berkali-kali
ART di Semarang Ditangkap Setelah Siksa Anak Majikan hingga Memar Berkali-kali

Lambeturah.co.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang bernama Masiroh (33) ditangkap oleh pihak berwenang setelah diduga menganiaya anak majikannya berulang kali.

Tindakan kekerasan ini terungkap setelah orang tua korban menemukan memar di tubuh anak mereka.

Menurut laporan, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa pelaku berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 3 tahun. Aksi kekerasan ini terekam oleh kamera CCTV di rumah majikannya.

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku pernah memukul kepala korban saat berboncengan dengan sepeda motor.

Selain itu, pelaku juga terlihat melakukan kekerasan saat sedang memberi makan korban, seperti memukul wajah korban dengan tisu dan menyumpalkan tisu ke dalam mulutnya.

"Pelaku melakukan aksinya alasannya korban rewel saat pekerjaan belum selesai," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada konferensi pers di kantornya, Senin (7/10/2024).

Kekerasan yang dilakukan oleh Masiroh akhirnya terbongkar ketika majikan korban menemukan memar di tubuh anaknya.

Ketika ditanya, Masiroh mengaku bahwa korban terjatuh. Namun, majikan korban tidak percaya dan memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV, yang kemudian menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh ART tersebut. Kejadian ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Masiroh dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.