ART Disiksa Majikan di Jaksel, Korban Dikurung di Kandang Anjing Hingga Kelamin Dibalur Sambal

Mereka orang disuruh Metty Kapantow ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya,

ART Disiksa Majikan di Jaksel, Korban Dikurung di Kandang Anjing Hingga Kelamin Dibalur Sambal
ART Disiksa Majikan di Jaksel, Korban Dikurung di Kandang Anjing Hingga Kelamin Dibalur Sambal

Lambeturah.co.id - Asisten rumah tangga (ART) berinisial SK membeberkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan

SK mengaku tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya. "Mereka orang disuruh Metty Kapantow ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya," ucap SK dalam persidangan di PN Jaksel, pada Senin (5/6/2023).

"Saya disuruh makan sambel mentah satu cobek," tambahnya.

Tak hanya itu, SK juga mengatakan tidak pernah menerima upah gaji dari majikannya. Bahkan ia dipaksa makan nasi dengan garam tanpa lauk.

"Dibayar nggak?" tanya hakim.

"Sama sekali nggak dibayar. Makan aja tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari sekali," jawab SK.

Lalu, SK mengungkap, dia juga dirantai di kandang anjing selama 24 jam. Dia menyebut tidak diperbolehkan buang air kecil ataupun buang air besar selama dirantai.

"Untuk waktunya berapa lama?" tanya hakim.

"Saya pernah mengalami sampai 24 jam, Pak," jawab SK.

"24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana Saudara buang air, bagaimana Saudara makan?" tanya hakim.

"Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)" jawab SK.

"Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?" tanya hakim.

"Suruh buang air besar, buang air kecil di situ," jawabnya.

Diketahui, SK mengalami sejumlah penyiksaan oleh majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," sambungnya.

Kini, polisi sudah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus tersebut. Para tersangka diantaranya atas majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.

Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:

1. Suami, SK (69)

2. Istri, MK (68)

3. Anak, JS (22)

4. Saudari T (PRT)

5. Saudari IN (PRT)

6. Saudara E (ART)

7. Saudari O (PRT)

8. Saudari P (PRT)

9. Saudari R (PRT)

Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.