ASN DKI Jakarta Dilarang Membawa Kendaraan Tiap Rabu

Aturan itu dimana setiap hari Rabu, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

ASN DKI Jakarta Dilarang Membawa Kendaraan Tiap Rabu
ASN DKI Jakarta Dilarang Membawa Kendaraan Tiap Rabu

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan ketat demi mengurangi polusi udara. Aturan itu dimana setiap hari Rabu, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Terkait aturan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan realisasi dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," ucap Asep dikutip pada Minggu (20/8/2023).

"Jika tidak tertera (dalam aplikasi uji emisi) maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," tambahnya.

Dishub DKI Jakarta juga bakal memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi bermotor secara gratis di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.

Tak hanya itu, untuk mengurai polusi udara perangkat kebijakan lain yang akan diterapkan seperti work from home 50%. Kebijakan itu dimulai pada akhir Agustus khususnya saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, hingga tiga bulan ke depan.