Aturan Baru Menkeu Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. 

Aturan Baru Menkeu Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Aturan Baru Menkeu Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama DPR memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. 

Sebelumnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan adalah karyawan yang bergaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya. Kebijakan baru, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan bakal terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Jadi, para pekerja yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP

Sedangkan, bagi karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan bakal dikenakan pajak sebesar 15 persen. 

Lalu, penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif PPh akan dikenakan senilai 25 persen.

Kemudian, bagi karyawan yang berpenghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen dan bagi, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh berkisar 35 persen.