Ayah Penganiaya Anak Kini Ditetapkan Jadi Tersangka di Jaksel

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana Sofiandi pelaku penganiayaan anak kandungnya sebagai tersangka.

Ayah Penganiaya Anak Kini Ditetapkan Jadi Tersangka di Jaksel
Ayah Penganiaya Anak Kini Ditetapkan Jadi Tersangka di Jaksel

Lambeturah.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana Sofiandi pelaku penganiayaan anak kandungnya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi yang mengatakan bahwa RIS ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik.

"Ditetapkan (sebagai tersangka) waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," ucap Nurma, pada Senin (9/1/2023).

artikel terkait Viral Terduga Eks Petinggi OVO Lakukan Kekerasan pada Anak

RIS terancam dengan Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. Besok RIS bakal diperiksa sebagai tersangka.

"Besok diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, Aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya oleh RIS viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban, KR, dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.