Ayah Tiri yang Sekap dan Setrika Bocah di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara

Ayah Tiri yang Sekap dan Setrika Bocah di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara
LambeTurah.co.id - Polisi telah berhasil menangkap ayah tiri berinisial R (25) yang kejam menyekap dan menyiksa anak tirinya yang berusia 8 tahun di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah ditangkap, pelaku langsung ditahan oleh polisi.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (6/4/2022).

Akibat tindakan kejamnya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Yogen mengatakan pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran merasa kesal anak kandungnya dianiaya oleh korban.

Mundur Jadi Pengacara Doddy Sudrajat, Sunan Kalijaga Jadi Kuasa Hukum H Faisal



"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya. Kemudian, tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat," kata Yogen.

Sang ibu korban, DA (29) mengaku jika anaknya kerap dianiaya. Ia tidak berani melpor karena diancam pelaku.

"Sering aniaya, tapi karena memang ancaman ke kita, jadi nggak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya karena saya membela anak. 'Kalau belain terus, nanti lu nggak bakal ketemu seumur hidup'. Saya takut, namanya (khawatir dengan) anak (sendiri)," papar DA.

Sebelum pendobrakan yang dilakukan warga, DA mengaku sedang bekerja ojek online (ojol). Namun, pada hari sebelumnya, ia mengaku anaknya yang berusia 8 tahun itu ditempeli setrika listrik oleh suaminya.

"Anak yang kecil M (11 bulan) disetrika sama yang jadi korban. Pas malam, saya tidur dibalas sama bapaknya, terus dipukul segala macam. Besoknya diikat dulu, padahal saya bilangin jangan diikat, tapi dia malah ancam saya balik," ungkapnya.