Babak Baru Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan AG

Kini Mario Dandy Satriyo terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka melakukan pencabulan terhadap anak AG (15).

Babak Baru Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan AG
Babak Baru Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan AG

Lambeturah.co.id - Jalannya kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru. Di tengah proses hukum penganiayaan terhadap D (17) yang masih berjalan, kini Mario Dandy diduga melakukan pencabulan terhadap anak AG (15).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario Dandy kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menerima laporan pada Senin (5 Agustus 2023) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy. Polisi sebelumnya telah menolak laporan ini sebanyak dua kali.

Mangatta Toding Allo puas dengan putusan tersangka Mario Dandy Satriyo atas perbuatan asusila kepada kliennya.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta.

Mangatta memperkirakan sejak awal penyelidikan sudah jelas bahwa Mario telah melakukan tindak pidana. Dia mengatakan, bukti-bukti itu terungkap dengan jelas ketika ia mendapingi anak AG.

Adapun Mario Dandy disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.