Bagi Pengendara, Stut Motor Bakal Kena Denda Rp 250.000

Bagi Pengendara, Stut Motor Bakal Kena Denda Rp 250.000
Bagi Pengendara, Stut Motor Bakal Kena Denda Rp 250.000

Lambeturah.co.id - Pengendara motor yang mendorong motornya dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok bakal didenda sebesar Rp.250.000.

Tindakan itu melanggar aturan lalu lintas. Padahal bertujuan baik untuk menolong motor yang mogok.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dikutip dari kompas, pada Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, pada pasal 105 UU LLAJ setiap orang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Kemudian, pada Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Selanjutnya, Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.