Bareskrim Polri Ungkap Modus Magang Palsu ke Jerman Tipu 33 Universitas

Bareskrim Polri Ungkap Modus Magang Palsu ke Jerman Tipu 33 Universitas
Bareskrim Polri Ungkap Modus Magang Palsu ke Jerman Tipu 33 Universitas

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri mengungkapkan adanya modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. "Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Lantas, KBRI Jerman melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 Universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman. Sebanyak 1.047 mahasiswa korban TPPO itu diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Sementara itu, untuk sosialisasi adanya program magang ke Jerman atau Ferien Job itu kepada pihak universitas dilakukan oleh PT Cvgen dan PT SHB.

Dalam menjalankan aksinya, mereka mengklaim jika program magang ke Jerman sudah terdaftar dalam magang merdeka dari Kemdikbud Ristek. Tak hanya itu, mereka juga menjanjikan apabila program magang dimaksud bisa dikonversikan setara dengan 20 SKS.

"PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," ujarnya.

Djuhandani mengatakan sedari awal PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek ataupun sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan (Kemenaker).

Dengan demikian, perusahaan itu seharusnya tidak bisa bekerja untuk merekrut dan mengirim pekerja migran Indonesia untuk magang di luar negeri.

"Pada saat pendaftaran korban juga dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA kepada PT SHB," jelasnya.

"Dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," sambungnya.

Dalam kasus ini, Djuhandhani menjelaskan ada lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka diantaranya saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," tuturnya.

Kini, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.