Baru Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap

Lambeturah.co.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2024).
Penetapan ini berlangsung hanya sehari setelah Soleman dilantik sebagai pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029 pada Senin (28/10/2024).
Menanggapi status tersangka tersebut, Soleman mengklaim kasusnya bernuansa politik, dan mengindikasikan adanya kepentingan tertentu yang memengaruhi proses hukum yang ia jalani.
Dugaan Suap Mobil
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan Soleman, disita barang bukti berupa dua mobil, yakni Pajero dan BMW, yang diduga diterimanya sebagai suap dari kontraktor berinisial RS.
"Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," kata Dwi kepada wartawan.
Menurut Dwi, kasus ini bermula ketika Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD periode 2019-2024, di mana ia diduga menerima suap untuk memperlancar pengurusan 26 proyek di bawah wewenangnya.
Saat ini, RS sebagai pihak pemberi suap telah ditahan menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.
Dwi menambahkan bahwa proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan, dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.
"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta," ungkap Dwi.
Proses Hukum dan Penahanan
Kini, Soleman ditahan sementara di Lapas Kelas II Cikarang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a, e, dan b, serta Pasal 11 yang mengatur tentang gratifikasi.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Soleman, Siswadi, membantah bahwa kliennya menerima suap dalam bentuk mobil. Ia menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah jual beli biasa, bukan bentuk gratifikasi.
"Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," jelas Siswadi.
Siswadi juga menambahkan bahwa Soleman telah memberikan bukti pelunasan pembelian mobil kepada penyidik, sehingga penetapan kliennya sebagai tersangka sangat janggal.
Nuansa Politik
Siswadi juga mengungkapkan adanya kemungkinan motivasi politik dalam penetapan tersangka terhadap Soleman.
"Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat," ujarnya.
Diketahui, Soleman menjabat sebagai ketua tim pemenangan salah satu calon bupati dalam Pilkada Kabupaten Bekasi dan menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Siswadi menduga bahwa penetapan status tersangka ini bertujuan untuk melemahkan kekuatan politik Soleman menjelang Pilkada pada 27 November 2024.
"Faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada," tegasnya.
Reaksi Pimpinan DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Soleman.
"Kami atas nama unsur pimpinan DPRD yang mewakili semua anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami," kata Ade.
Ade menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, seraya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
Ia memastikan tugas dan fungsi pimpinan DPRD akan tetap berjalan normal meskipun Soleman tengah menghadapi proses hukum.
"Kami sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi," imbuhnya.