Berkas Kasus ACT Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Begini Penjelasannya

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung kembalikan berkas atas kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Hal tersebut lantaran terdapat kesalahan pada sejumlah berkas yang dikirim ke Kejagung.
"Masih di penyidik, belum dikembalikan," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Selasa (27/9/2022).
"Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk diubah," sambungnya.
Kemudian, pihak kejaksaan juga akan menunggu berkas untuk dikembalikan oleh penyidik. "Pihaknya sempat melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas tersebut," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Polisi menyampaikan jika dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar dan seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Kini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).