Terdakwa Perakit Bom JW Marriott, MA Vonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Perakit Bom JW Marriott, MA Vonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Perakit Bom JW Marriott, MA Vonis Penjara Seumur Hidup

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung memberikan hukuman seumur hidup bagi teroris perakit bom, Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syarifuddin. 

Putusan tersebut, merupakan sebuah perbaikan yang dibuat Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Februari 2022 dengan hukuman 19 tahun penjara.

Dalam perkara ini, memutuskan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 dengan hukuman mati kepada gembong terorisme Dr Azahari yang dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto tersebut.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," demikian bunyi putusan dari resume perkara tersebut.

"Selain itu, terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ucap lagi.

Seperti diketahui, Taufiq Bulaga ditangkap Densus 88 Anti-teror Mabes Polri pada November 2020, dia merupakan jaringan teroris Poso, perakit bom dan senjata. Sederet aksi terorismenya telah menghilangkan nyawa banyak orang. Mulai dari Bom Bali 2002 hingga pembunuhan pendeta hingga siswi, serta terkait kasus peledakan bom di hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009 silam.