Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU, Polda Metro Jaya

Lambeturah.co.id - Berkas tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas kini sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (24/3/2023).
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," tambahnya.
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan Mario Dandy sudah punya niat jahat untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, pada Kamis (2/3/2023).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," sambungnya.
Menurut Hengki, Mario mengucapkan kalimat tak takut membuat anak orang mati. Hal ini yang menunjukkan Mario Dandy punya niat jahat terhadap David.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kini, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," pungkasnya.