BI Buka Suara Terkait Maraknya Peredaran Uang Palsu di Marketplace, Ada Sanksi Pidana

BI Buka Suara Terkait Maraknya Peredaran Uang Palsu di Marketplace, Ada Sanksi Pidana
BI Buka Suara Terkait Maraknya Peredaran Uang Palsu di Marketplace, Ada Sanksi Pidana

Lambeturah.co.id - Peredaran uang palsu di masyarakat kian tinggi. Tak hanya itu, uang palsu pun bebas beredar di marketplace dan dijual seharga Rp 100.000 dengan mendapat uang palsu senilai Rp 2 juta, sampai ada yang dijual seharga Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 24 juta.

Diketahui, dari X @SelenaxKely dimana membagikan salah satu postingan Facebook Pratama Dupal (duit palsu). 

Dia juga berani menjamin kemiripan uang palsu yang dijualnya dengan uang asli yang diedarkan Bank Indonesia (BI).

“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuman tidak bisa disetor tunai di mesin ATM,” tulis unggahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menuturkan, kegiatan jual beli uang palsu merupakan kegiatan terlarang. 

Aturan larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

“Penjualan uang palsu di media online termasuk Facebook termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” ujar Marlinson, dikutip pada Senin (23/6/2024).

“Bank Indonesia senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan Botasupal serta pihak terkait dengan melakukan pertemuan berkala untuk monitoring perkembangan uang palsu khususnya terkait laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, maupun pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, dan proses penuntutan oleh Kejaksaan,” tambahnya.

BI juga meminta kepada masyarakat tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan mengenai uang palsu. 

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

“Kami mengharapkan masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan tersebut. Serta mengimbau agar seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang rupiah sehingga dapat menekan ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu,” pungkasnya.