Miris ! Korban Pelecehan Seksual KPI Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban

Miris ! Korban Pelecehan Seksual KPI Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban
LambeTurah.co.id - Miris sekali nasib korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Korban berinisial MS itu saat ini dikabarkan dinonaktifkan sebagai pegawai KPI.

Tak berhenti sampai di situ, belakangan MS diminta untuk menghadap atasan di KPI usai mendapat surat penertiban. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin.

Berdasarkan informasi, surat penertiban itu dikeluarkan oleh KPI usai MS melakukan kesalahan sepele yakni lupa mengisi presensi.

Banjir Bandang Terjang Kota Batu Malang, Ada Korban Hanyut



Selama dinonaktifkan, MS tetap diwajibkan mengisi presensi secara online sebanyak dua kali dalam sehari kerja, yakni saat jam mulai dan selesai bekerja. MS juga tetap diminta mengerjakan beberapa tugas dari KPI.

"Nah, ada satu hari di mana MS alpa, tidak absen keluar. Karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan 'penertiban' pegawai," kata Mualimin.

MS diminta untuk datang ke KPI pada Senin (1/11/2021). Namun, MS tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sakit.

Akibat adanya surat penertiban tersebut, saat ini kondisi kesehatan MS kembali menurun.

"Kondisi MS saat ini mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS Pelni," ujar Mualimin.

Kasus pelecehan seksual yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Pada 2015, MS bahkan mengalami pelecehan seksual dari lima rekan kerjanya. Pelecehan terjadi di kantor KPI.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.