BI Checking Dihapus, Bisa Cek Catatan Kreditmu di Sini

Dilansir dari situs konsumen.ojk.go.id, informasi soal catatan kredit masyarakat yang berada di ranah OJK, dengan nama SLIK.

BI Checking Dihapus, Bisa Cek Catatan Kreditmu di Sini
BI Checking Dihapus, Bisa Cek Catatan Kreditmu di Sini

Lambeturah.co.id - BI Checking merupakan istilah untuk proses pengajuan kredit, baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah (KPR). 

BI checking dikenal yakni Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). Namun saat ini BI checking sudah tidak ada lagi.

Dilansir dari situs konsumen.ojk.go.id, informasi soal catatan kredit masyarakat yang berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. fungsinya sama seperti BI Checking. Misalnya si A memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran 2 bulan.

Nah jika tidak lancar pembayarannya akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, saat lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit bakal masuk dalam kategori lancar.

Selain itu juga SLIK memiliki tingkatan kelancaran. salah satunya perhitungan bank atau lembaga keuangan saat ingin menyalurkan kredit.

Kini OJK memiliki situs untuk pemeriksaan riwayat kredit secara mandiri dengan situs idebku, Jadi masyarakat tidak perlu mengantre lagi di kantor OJK. 

Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara mandiri melalui idebku.

Buka situs https://idebku.ojk.go.id

Kemudian klik Pendaftaran.

Isi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas, dan kode captcha. Lalu klik Selanjutnya. Sebagai catatan, jika sudah ada pendaftaran dengan nama yang sama dipastikan pendaftaran tidak bisa dilakukan.

Jika belum terdaftar, maka pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pengisian identitas, mulai dari KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanggal lahir, alamat lengkap debitur, dan alamat email. Catatan: pastikan alamat email aktif karena informasi catatan kredit akan dikirim ke alamat email.

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung. Untuk permohonan debitur perorangan, dokumen yang diunggah berupa foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto challenge.

Kemudian, pemohon meneliti kembali data pendaftaran yang sudah diisi dari awal. Cek baik-baik data yang sudah diunggah.

Jangan lupa kolom pernyataan dan tekan tombol ajukan permohonan.

Maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah didaftarkan.

Alamat email ini juga akan digunakan untuk mengecek status layanan yang telah diajukan.

Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.