BI Perpanjang Keringanan Bayar Cicilan Untuk Kartu Kredit hingga Juni 2025

BI Perpanjang Keringanan Bayar Cicilan Untuk Kartu Kredit hingga Juni 2025
BI Perpanjang Keringanan Bayar Cicilan Untuk Kartu Kredit hingga Juni 2025

Lambeturah.co.id - Bank Indonesia (BI) telah memperpanjang kebijakan dalam pembayaran cicilan Kartu Kredit (KK) hingga dengan 30 Juni 2025. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya memperbolehkan pemegang kartu kredit untuk melakukan pembayaran minimum sebesar 5% dari tagihan hingga periode yang sudah ditentukan.

"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000," katanya dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan November 2024 di Jakarta, pada Rabu (20/11/2024).

BI juga memperpanjang tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah. 

Sementara, untuk transaksi kartu kredit pada Oktober 2024 tercatat tumbuh 19,8% secara tahunan (yoy) capai 39,7 juta transaksi.

Ia menjelaskan jika stabilitas sistem pembayaran terjaga ditopang struktur industri yang sehat dan infrastruktur stabil.

Secara total BI menjelaskan, jika pertumbuhan kredit pada Oktober 2024 naik 10,92% yoy. Dari kelompok pengguna, kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi, masing-masing naik 9,2% yoy, 13,63% yoy, dan 11,01% yoy.