Bobby Joseph Jadi Tersangka Kepemilikan Tembakau Sintetis

Bobby disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bobby Joseph Jadi Tersangka Kepemilikan Tembakau Sintetis
Bobby Joseph Jadi Tersangka Kepemilikan Tembakau Sintetis

Lambeturah.co.id - Bobby Joseph kembali terciduk lantaran kepemilikan narkoba, pada Senin (17/7/2023). Ini merupakan kali kedua Bobby terlibat kepemilikan barang haram tersebut.

Ia ditangkap setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

"Orang yang kita kenal diduga yaitu BJ dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram dibawah kasur tersangka" kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardy, saat gelar rilis tersangka, pada Selasa (25/7/2023).

"Barang itu didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial yang selama ini bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020" tambahnya.

Atas perbuatannya, Bobby disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021 silam. Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby.