Bos MNC Group Sebut Terpaksa Matikan TV Analog

Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU.

Bos MNC Group Sebut Terpaksa Matikan TV Analog
Bos MNC Group Sebut Terpaksa Matikan TV Analog

Lambeturah.co.id - MNC group menaungi beberapa Stasiun Tv yakni RCTI, MNC TV, INews, dan GTV yang menuai sorotan lantaran belum mematikan siaran TV analognya saat melewati batas akhir Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Akhirnya mereka mematuhi dengan mematikan tv analognya pada kamis (3/11/2022) malam tadi untuk wilayah Jabodetabek. Namun, MNC group sepertinya terpaksa melakukannya lantaran ada tekanan dari Menkopolhukam Mahfud Md tersebut.

Sementara itu, bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mengatakan dalam akun Instagramnya terkait permintaan dari Menkopolhukam soal siaran analog.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulisnya dikutip lambeturah.co.id, pada Jumat (4/11/2022).

Seperti ini pernyataan dari Hary Tanoesoedibjo mengenai ASO:

"Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU.

1. Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022.

2. Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

3. Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.

4. Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.

5. Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital.

Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi.

6. Bahkan, saya pernah mendengar konon arahan Bapak Presiden di Rapat Kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.

7. Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras.

Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV Analog yang pada umumnya rakyat kecil.#HT."