BPOM RI Tarik Semua Obat Sirup Praxion di Pasaran

BPOM RI telah melakukan penyetopan sementara produksi dan distribusi obat sirup Praxion dalam kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). 

BPOM RI Tarik Semua Obat Sirup Praxion di Pasaran
BPOM RI Tarik Semua Obat Sirup Praxion di Pasaran

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah melakukan penyetopan sementara terkait produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). 

Diketahui, obat sirup yang dikonsumsi pasien adalah penurun demam dengan merek Praxion.

"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," katanya BPOM RI dikutip dari laman resminya, pada Senin (6/2/2023).

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tambahnya.

Hingga kini, Kemenkes RI masih melakukan pengujian sampel darah terhadap pasien guna melihat kemungkinan penyebab meninggalnya, termasuk dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman tersebut.

Dalam keterangan resminya, Pihak BPOM RI telah berkomunikasi dengan Kemenkes sejak 2 Februari 2023. Terkait penemuan yang sampel produk obat yang diminum pasien. Pihaknya juga sudah menelusuri lebih lanjut bahan baku yang digunakan pada obat sirup.

"BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," tandas BPOM RI.