BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8/2022).

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)." Sambungnya.

Listyo menambahkan, peristiwa itu seolah-olah ada tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ucap Listyo.

Sebelumnya, Bareskrim menjerat Bharada E dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Brigadir Ricky Rizal dengan pasal pembunuhan berencana.

Selain itu, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan jika Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tandas Andi.