Buntut Putusan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dipolisikan

DPD Tingkat I KNPI Provinsi Riau melaporkan hakim dan perangkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Polda Riau, pada Selasa, (7/3/2023).

Buntut Putusan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dipolisikan
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dipolisikan

Lambeturah.co.id - Belum lama ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan hakim dan perangkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Polda Riau, pada Selasa, (7/3/2023).

Sementara itu, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengatakan, laporan itu dilayangkan soal putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan tahapan pemilu 2024 dan mengulang proses dari awal. 

“Akhirnya tiga Hakim, satu Panitera Pengganti dan satu Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara Resmi di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap Larshen Yunus dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

“Mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” tambahnya.  

Menurutnya, semua pihak terlapor harus menerima sanksi secara pidana, selain sanksi Administratif dan Kode Etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.

"Tolong bapak Kapolda Riau, Segera Panggil Kelima Terlapor itu. Mereka sudah terbukti Menimbulkan Kekacauan, hingga akhirnya para pejabat dan masyarakat di negeri ini menjadi korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap Kelima orang itu," ujarnya. 

Ia juga menilai, putusan hakim PN Jakarta Pusat sudah menimbulkan kekhawatiran hingga mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat menjalang pesta demokrasi. 

“Secara sengaja menggunakan jabatannya untuk melanggar konstitusi, sehingga terbukti Menimbulkan Kekhawatiran, mengancam kondusifitas kehidupan masyarakat hingga potensi menimbulkan chaos politik di seluruh Tanah Air,” Pungkasnya.