Buruh Minta Upah 2024 Naik 15 Persen, Ini Kata Menaker

Kemnaker sudah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024.

Buruh Minta Upah 2024 Naik 15 Persen, Ini Kata Menaker
Buruh Minta Upah 2024 Naik 15 Persen, Ini Kata Menaker

Lambeturah.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024.

"UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15%), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

"Kita akan dengarkan, baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," tambahnya.

Ia mengaku, Kemnaker sedang mempercepat revisi PP 36/2021. Targetnya sebelum November sudah dapat rampung dan segera memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024.

"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruh tetapi juga pengusaha," tuturnya.

Dengan demikian, Ida belum bisa memastikan besaran kenaikan upah buruh untuk 2024. Pasalnya, presentase kenaikan upah bakal ditentukan oleh data-data keekonomian yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," pungkasnya.