Cukai Plastik Belum Bisa Langsung Berlaku Meski Sudah Direstui Jokowi

Hal itu sudah tertuang dalam Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Cukai Plastik Belum Bisa Langsung Berlaku Meski Sudah Direstui Jokowi
Cukai Plastik Belum Bisa Langsung Berlaku Meski Sudah Direstui Jokowi

Lambeturah.co.id - pada 2023 Pemerintah bakal mengenakan cukai untuk produk plastik. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kebijakan ini belum bisa dijalankan sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang membawahinya.

"Yang jadi masalah, dari persetujuan tadi dan undang-undang APBN, itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP nya. Dari UU nggak bisa jalan sebelum ada PP," ucapnya.

Diketahui, komisi XI DPR sudah menyetujui cukai plastik pada Februari 2020. Namun cukai plastik sebetulnya sudah masuk dalam UU APBN sejak tahun 2017. 

Menurutnya untuk menyusun PP harus ada prakarsa dari pemerintah. Namun Nirwala menyebut jika panitia ini belum dibentuk. "Belum dibentuk," ungkapnya.

Meskipun telah disetujui DPR pada 2020, namun menurut Nirwala kondisi saat itu berbarengan dengan COVID-19. 

Ia menjelaskan, jika tahun 2023 ekonomi membaik, tetap butuh waktu sebelum peraturan ini benar-benar diimplementasikan.

"Andaikata nanti tahun 2023 pun keadaan perekonomian makin membaik, otomatis perangkat hukumnya harus dibuat dulu untuk bisa diterapkan. Misalnya PP diterapkan katakanlah bulan ini, kan ada waktu 90 hari untuk dilaksanakan," Pungkasnya.