Doni Salmanan Ajukan Banding ke PN Bale Bandung

Terdakwa kasus binary option Quotex Doni Salmanan, mengajukan banding, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/12/2022).

Doni Salmanan Ajukan Banding ke PN Bale Bandung
Doni Salmanan Ajukan Banding ke PN Bale Bandung

Lambeturah.co.id - Terdakwa kasus binary option Quotex Doni Salmanan, mengajukan banding, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, Hakim memvonis Doni 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara lantaran telah terbukti menyebarkan berita bohong.

Sementara itu, Penasehat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, menyampaikan soal putusan majelis dan pihaknya telah meregister permohonan banding tersebut.

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan," kata Ikbar.

"Harapan saya jelas (Doni Salmanan) bebas," tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, tak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan.

"Kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan, Kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif, Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," ungkapnya.

Menurut Ikbar, sudah teregister dan mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi.

"Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," pungkasnya.