Daftar Kendaraan Bermotor yang Terancam Dilarang Isi BBM Pertalite!

Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi per 17 Agustus 2024 ini.
Sejatinya, pembatasan pembelian BBM subsidi diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menyebutkan jika PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi sedang menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan.
Luhut berharap pada 17 Agustus 2024 mendatang, pembatasan BBM bersubsidi bisa direalisasikan.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," kata Luhut dari akun Instagramnya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyampaikan jika ketentuan BBM subsidi tepat sasaran bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masih dalam tahap pembahasan.
"Pertama adalah data dasarnya siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ucap Agus Cahyono Adi di gedung Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (13/7/2024).
"Itu enggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," tambahnya.
Meski belum diputuskan kriteria cc-nya, tetapi sebelumnya Kementerian ESDM dan BPH Migas sempat menyampaikan, jika kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yaitu mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak bakal diperkenankan mengisi BBM Pertalite.