Delapan Napi Keroyok Pelaku Pencabulan hingga Tewas di Dalam Sel Polres Metro Depok

Sebanyak delapan tahanan yang menganiaya A. Mereka menganiaya dengan menggunakan tangan kosong. Tapi ada juga yang menggunakan pipa.

Delapan Napi Keroyok Pelaku Pencabulan hingga Tewas di Dalam Sel Polres Metro Depok
Delapan Napi Keroyok Pelaku Pencabulan hingga Tewas di Dalam Sel Polres Metro Depok

Lambeturah.co.id - Delapan orang Napi yang merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu tahanan tewas di dalam sel di Polres Metro Depok. Pelaku diantaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA.

Korban yang berinisial A merupakan tahanan kasus pelecehan seksual. A masuk ke dalam sel, pada Rabu (5/7/2023).

Terkait peristiwa itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyampaikan, penganiayaan itu terjadi dalam kamar tahanan. Korban sempat tidak sadarkan diri dan baru dilaporkan ke penjaga. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia. Setelah rumah sakit Bhayangkara menyatakan korban meninggal dunia, langsung kami bawa ke RS Kramat Jati untuk kepentingan autopsi,” ujarnya, dikutip Senin (10/7/2023).

“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Ditanyakan 'apa kasusmu', iyah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Sebanyak delapan tahanan yang menganiaya A. Mereka menganiaya dengan menggunakan tangan kosong. Tapi ada juga yang menggunakan pipa.

“Pakai tangan kosong, namun yang dipukul ke pantat itu pakai pipa,” ungkapnya.

Diketahui, korban mengalami luka di tubuhnya. Seperti bokong, dada dan punggung.

“Hasil resmi (visum) belum ditemukan. Namun luka-luka luar yang terlihat di sana ada luka lebam di pantat, dada dan punggung. Selain itu yang fatal di dada dan pantat. Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi,” ujarnya.

Kini, Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3).