Diduga Ada Pungli di Bandara, Pejabat Imigrasi Bali Raup Jutaan Rupiah per Hari

Diduga Ada Pungli di Bandara, Pejabat Imigrasi Bali Raup Jutaan Rupiah per Hari
Diduga Ada Pungli di Bandara, Pejabat Imigrasi Bali Raup Jutaan Rupiah per Hari

Lambeturah.co.id - Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto diduga telah mengantongi uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari.

Diduga uang itu diperolehnya dari para wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi lewat jalur fast track atau jalur cepat. Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.

"Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis (16/11/2023).

Pasalnya, wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahan fast track itu memberi imbalan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Mereka memberikan imbalan langsung secara tunai ke anak buah Hariyo, yang lalu disetorkan kepadanya.

"Jadi yang kami amankan kemarin itu yang ada di sana. Tidak semua dari empat orang itu menerima uang. Mereka yang waktu itu bertugas di sana. Nah, satu orang kami tetapkan tersangka, sementara empat lainnya statusnya masih saksi," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Bali berhasil menangkap Hariyo dan empat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (14/11/2023). Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.

Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dalam operasi tersebut. Kini Hariyo resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.