Diduga Jual Aset Pemda, Eks Kades Kuranji Lombok Barat Jadi Tersangka

Eks Kepala Desa Kuranji ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan oleh Ditreskrimum Polda NTB. Kini pelaku telah ditahan di Mapolda NTB.

Diduga Jual Aset Pemda, Eks Kades Kuranji Lombok Barat Jadi Tersangka
Diduga Jual Aset Pemda, Eks Kades Kuranji Lombok Barat Jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Eks Kepala Desa Kuranji berinisial FT ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan oleh Ditreskrimum Polda NTB. Kini pelaku telah ditahan di Mapolda NTB.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Risitawan menyampaikan, tersangka sebelumnya sempat dilaporkan oleh korbannya karena diduga menjual tanah yang merupakan aset milik Pemda Lombok Barat tersebut.

“Modusnya FT ini menjual tanah tersebut dengan menggunakan nama perusahaan atau PT palsu untuk meyakinkan korbannya,” kata Teddy, baru-baru ini.

“Setelah korban menelusurinya ternyata lahan yang dibeli dari FT (tersangka, red), masih tercatat milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” tambahnya.

Akibatnya, korban meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang sudah diberikannya. Namun, tidak ada kesepakatan antara korban dan tersangka.

“Sehingga kami naikan statusnya menjadi tersangka, kini FT sudah kami tahan di Mapolda NTB, Jadi ini bukan penjualan aset Pemda karena yang melapor ini bukan Pemda. Ini kasus penipuan biasa. Tersangka kami terapkan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan penjara 4 tahun,” tandasnya.