Diduga Krisna Mukti Lakukan Penipuan, Begini Kata Pengacara Korban

Diduga Krisna Mukti Lakukan Penipuan, Begini Kata Pengacara Korban
Lambeturah.co.id - Baru-baru ini Pengacara Firdaus Oiwobo mendatangi Polda Metro Jaya untuk untuk melaporkan Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang.

“Hari ini saya datang ke Polda Metro jaya untuk mendampingi klien saya, ibu Tesha Mariska atau Ibu Yuni, untuk melaporkan saudara Krisna Mukti, Astrid dan saudari Lia dan kawan-kawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang mengakibatkan kerugian terhadap klien saya,” ucapnya.

Menurut pelapor, hingga saat ini Krisna Mukti dan yang lain diduga belum membayar arisan. Nominal uang arisan yang harus dibayar Krisna Mukti dan temannya lebih dari Rp700 juta.

Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-Kejang



“Insha Allah hari ini pelaporan selesai. Semoga saja prosesnya tidak berbelit,” ujarnya.

Sementara itu, Polisi membenarkan terkait laporan tersebut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/270/VI/uploads/images/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna Mukti dipolisikian dengan Pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

"Kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pada Jumat (3/6/2022).