Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner 'Pelat Polri Palsu' Pakai Baju Tahanan dan Tertunduk

Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner 'Pelat Polri Palsu' Pakai Baju Tahanan dan Tertunduk
Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner 'Pelat Polri Palsu' Pakai Baju Tahanan dan Tertunduk

Lambeturah.co.id - Polisi menggelar konferensi pers atas kasus mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang ugal-ugalan di Jakarta Utara. Tersangka M turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.

Tersangka M memakai baju tahanan warna oranye dan bermasker tampak tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media. Tidak ada kata-kata yang terucap dari tersangka.

Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara. Diketahui jika pelat dinas Polri itu palsu. Pengemudi itu, laki-laki berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, pada Kamis (19/10).

Pengemudi itu dijerat Pasal 335 KUHP. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"(Dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Lalu Lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," pungkasnya.