Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner 'Pelat Polri Palsu' Pakai Baju Tahanan dan Tertunduk

Lambeturah.co.id - Polisi menggelar konferensi pers atas kasus mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang ugal-ugalan di Jakarta Utara. Tersangka M turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Tersangka M memakai baju tahanan warna oranye dan bermasker tampak tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media. Tidak ada kata-kata yang terucap dari tersangka.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara. Diketahui jika pelat dinas Polri itu palsu. Pengemudi itu, laki-laki berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, pada Kamis (19/10).
Pengemudi itu dijerat Pasal 335 KUHP. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(Dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Lalu Lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," pungkasnya.