Dituntut Hukuman Mati, Pelaku Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Minta Keringanan

Dituntut Hukuman Mati, Pelaku Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Minta Keringanan
LambeTurah.co.id -Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, membacakan pledoi atau pembelaan dirinta atas tuntutan Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut hukuman mati dan pidana tambahan kebiri kimia.

Dalam sidang yang digelar, Herry Wirawan mengakui semua perbuatan bejatnya dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman.

Air Mata Ibunda Maafkan Nia Ramadhani Pakai Narkoba



"Tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum dan dari terdakwa HW sendiri. Dia (terdakwa) bacakan sendiri melalui daring," kata Dodi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan, Kamis (20/1/2022).

"Sependek yang bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal. Kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain. Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," ujar Dodi menambahkan.

Dengan berakhirnya sidang pembacaan pembelaan terdakwa, majelis hakim akan menggelar kembali sidang perkara ini pada 27 Januari 2022 mendatang. Adapun agenda sidang berikutnya yaitu replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

"Kita akan membacakan sikap kita satu minggu. Jadi kita tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," ucap Dodi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menyatakan hal senada. Meski ia enggan merinci pleidoi yang disampaikan kuasa hukum maupun terdakwa.

"Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan diberikan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira.