Hasil Rekomendasi Ijtima MUI : Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual

Hasil Rekomendasi Ijtima MUI : Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual
LambeTurah.co.id - Hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Keputusan itu dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi," demikian bunyi rekomendasi Ijtima Ulama.

Erika Carlina Dukung dan Keluarkan Jejak Digital Untuk Bantu Laura Anna Mendapat Keadilan



Ijtima Ulama menilai, Permendikbud sebetulnya bertujuan baik, demi mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, aturan tersebut malah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Kontroversi itu disebabkan Permendikbud yang diterbitkan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, materi muatan dalam Permendikbud tersebut juga dinilai bertentangan dengan syariat, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, peraturan perundang-undang lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945," demikian bunyi penjelasan.

Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.