DPR Dukung Kementerian HAM Hapus SKCK, Termasuk Mantan Narapidana

Lambeturah.co.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (27/3),
Habiburokhman menegaskan bahwa penghapusan SKCK akan berlaku untuk semua pihak, termasuk mantan narapidana.
"Secara pribadi, saya setuju. Namun, sebagai Ketua Komisi III, pendapat saya tentu memiliki pengaruh yang besar. Menurut saya, tidak perlu ada SKCK," ungkapnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa penghapusan SKCK dapat mempermudah masyarakat, terutama dalam mencari pekerjaan. Ia menyoroti bahwa persyaratan SKCK sering kali menyulitkan, seperti biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurusnya.
"Ketika saya mencari kerja, misalnya, saya harus mengurus SKCK, yang memerlukan biaya dan waktu antre," ujarnya.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa Komisi III telah beberapa kali membahas masalah SKCK dalam rapat dengan Polri.
Ia mempertanyakan efektivitas SKCK, mengingat tidak ada jaminan bahwa seseorang yang memiliki SKCK tidak akan bermasalah di kemudian hari.
"Saya sering mempertanyakan, bagaimana dengan PNBP-nya? Seingat saya, tidak signifikan. Apa gunanya SKCK jika hanya merepotkan polisi?" katanya.
Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan ini bertujuan untuk memudahkan mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa Kementerian HAM telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan dan mendengar keluhan dari narapidana.
Salah satu narapidana mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan kejahatan berulang karena kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi setelah bebas, yang disebabkan oleh syarat SKCK yang sulit dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan.
Nicholay menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK tidak hanya ditujukan untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk seluruh masyarakat.