Dukcapil: 284 Ribu NIK Warga DKI yang Tinggal di Luar Domisili Dinonaktifkan

Dukcapil: 284 Ribu NIK Warga DKI yang Tinggal di Luar Domisili Dinonaktifkan
Dukcapil: 284 Ribu NIK Warga DKI yang Tinggal di Luar Domisili Dinonaktifkan

Lambeturah.co.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa lebih dari 284 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tinggal di luar domisili telah dinonaktifkan.

"Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan)," kata Budi pada wartawan di Balai Kota di DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Budi mengatakan, proses penonaktifan NIK akan terus berjalan guna memastikan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah DKI Jakarta tertib.

Dia menegaskan bahwa penonaktifan NIK tidak akan memengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Budi, terdapat 8,3 juta warga Jakarta yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024. 

"Kecuali yang pindah ya, tapi kalau yang dinonaktifkan di kita, nanti ya kalau misalkan dinonaktifkan itu tidak mempengaruhi penonaktifan di KPU," ungkapnya.

"Karena kan mereka basic-nya adalah de jure nggak de facto jadi DPT-nya kan sudah diberikan ke kita, sekitar 8,3 triliun," imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebelumnya menegaskan bahwa penonaktifan NIK tidak akan berdampak signifikan terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Mengenai apakah berpengaruh terhadap jumlah DPT? Menurut saya tidak akan begitu berpengaruh. Karena DPT yang kami susun ini berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kemendagri. Itulah yang kami lakukan, pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nanti ditetapkan sebagai DPT," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, kepada wartawan di Monas, Sabtu (25/5).

Astri menjelaskan bahwa penonaktifan KTP DKI oleh Disdukcapil bersifat sementara dan tidak terlalu berpengaruh pada DPT yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih.

"Mengenai penonaktifan KTP DKI oleh Dukcapil, jadi penonaktifan oleh dinas Dukcapil DKI Jakarta itu yang saya ketahui bersifat sementara. Jadi misal bagi para penduduk, misal nanti KTP dinonaktifkan karena sudah lama tidak tinggal di alamat tempat dia terdaftar dalam KTP, maka dia bisa mengaktifkan lagi ke dinas Dukcapil," ungkap Astri.