Eliezer Merasa Ditipu, Ubah BAP hingga Tidak Mau Temui Sambo

Eliezer Merasa Ditipu, Ubah BAP hingga Tidak Mau Temui Sambo
Eliezer Merasa Ditipu, Ubah BAP hingga Tidak Mau Temui Sambo

Lambeturah.co.id - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada Richard Eliezer mengubah kesaksiannya karena janji Irjen Ferdy Sambo kandas. Janji Irjen Ferdy Sambo adalah penghentian kasus atau SP3 penembakan mati Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Informasi ingkar janji Ferdy Sambo itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). Sigit mengungkapkan Ferdy Sambo sempat menjanjikan akan menghentikan kasus atau SP3 penembakan mati Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Sambo, namun perkara terus berlanjut.

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard Eliezer mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

"Namun ternyata faktanya Richard Eliezer tetap menjadi tersangka sehingga kemudian, atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Kapolri.

Setelah itu, Kapolri mengatakan Eliezer minta dicarikan pengacara baru. Serta dia tidak ingin dipertemukan dengan Sambo.

"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS," kata Kapolri.

Seperti diketahui, Richard Eliezer membuat pengakuan baru terkait tewasnya Brigadir Yosua. Richard Eliezer menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Yosua.

Hal tersebut disampaikan pengacara baru Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata pengacara Boerhanuddin, Senin (8/8).

Boerhanuddin sempat menjadi penasihat hukum Bharada E menggantikan pengacara sebelumnya. Dia juga mengatakan bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Selanjutnya, dia membenarkan bahwa senjata yang digunakan Bharada E merupakan Glock 17. Bharada E disebut memang sering menggunakan senjata Glock 17.

Pada BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56. Saat ini Bharada E ditahan.